Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Pelaku Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang Ditangkap

Polresta Tangerang menangkap lima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang. Kelima tersangka berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) ditetapkan dalam perkara penganiayaan disertai penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain. Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, pengungkapan berawal dari laporan korban berinisial PG (25).

Pasca laporan, tim Satreskrim melacak identitas pelaku hingga teridentifikasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada Jumat (7/8/2026), petugas menjemput kelima tersangka yang terdiri dari satu orang pemberi perintah dan empat karyawan. Sebelumnya, kuasa hukum korban Risman Harefa melaporkan insiden terjadi pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait