Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba

Polisi merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Kepulauan Riau karena menjadi lokasi peredaran narkoba. Tempat hiburan malam tersebut telah disegel sejak Agustus 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan saat ini masih dilarang beroperasi untuk keperluan penyidikan.

Dalam proses hukum, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus yang melibatkan 14 tersangka dengan total 26 adegan. Dua tersangka utama yang terlibat adalah Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang sebagai pemasok narkoba ke lokasi tersebut.

Berita terkait