Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Kepulauan Riau karena menjadi lokasi peredaran narkoba. Tempat hiburan malam tersebut telah disegel sejak Agustus 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan saat ini masih dilarang beroperasi untuk keperluan penyidikan.
Dalam proses hukum, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus yang melibatkan 14 tersangka dengan total 26 adegan. Dua tersangka utama yang terlibat adalah Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang sebagai pemasok narkoba ke lokasi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Buru Bendahara Narkoba di Planet Batam yang Kabur ke LN
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.56
Bisnis Narkoba di Planet Batam Operasi Sejak 2018, Sempat Setop Saat COVID
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.49
Bareskrim Tangkap Yuwanky, Bandar Narkoba Klub Malam Planet Batam
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.30
Bareskrim Grebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.41