Terungkap Modus Sindikat Palsukan Meterai, Pakai Mesin Jahit buat Melubangi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat produksi meterai palsu yang tersebar di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari produksi meterai dari bahan baku hingga penggunaan kembali meterai bekas dengan menghilangkan tanda-tanda penggunaannya. Para pelaku tidak hanya menjual secara langsung, tetapi juga memanfaatkan marketplace untuk menjangkau konsumen lebih luas. Dalam operasi ini, petugas menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai palsu, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi sekitar 33 juta keping meterai tambahan. Salah satu peralatan yang mencuri perhatian adalah mesin jahit yang dimodifikasi khusus untuk melubangi kertas meterai dengan bentuk oval menggunakan jarum khusus.
Berdasarkan investigasi, sindikat ini mampu memproduksi sekitar 900.000 keping meterai dalam waktu 10 hari. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah berhasil dijual dengan nilai total mencapai Rp 40 miliar. Jika aktivitas ini tidak dihentikan, negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 1 triliun akibat penjualan meterai ilegal yang masif. Sebanyak 16 orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, dengan peran masing-masing bervariasi dari produksi hingga distribusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.19
Polda Metro Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berita terkait
Polisi Sita 3,4 Juta Meterai Palsu dari Sindikat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.09
Polda Metro Bongkar Sindikat Produsen Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.54
Awas Tertipu! Begini Cara Bedakan Meterai Asli atau Palsu
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.44
Polda Metro Bongkar Sindikat Produsen Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.54