Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan

Polri mengungkap modus 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan wilayah, yaitu Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, pola pembukaan lahan dengan cara membakar ini ditemukan dalam penanganan perkara Karhutla, dengan total 89 laporan polisi dan 72 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pembakaran dilakukan pada musim kemarau karena kondisi lahan lebih mudah terbakar, kemudian lahan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit saat musim hujan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait