Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9331080/original/059994400_1787478649-IMG_4101.jpg)
Polri mengungkap modus 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan wilayah, yaitu Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, pola pembukaan lahan dengan cara membakar ini ditemukan dalam penanganan perkara Karhutla, dengan total 89 laporan polisi dan 72 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pembakaran dilakukan pada musim kemarau karena kondisi lahan lebih mudah terbakar, kemudian lahan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit saat musim hujan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.49
Duduk Perkara 'Pria Senter' Kepergok Bocah Ternyata Pelaku Karhutla
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 15.54
12 Tersangka Diamankan, Karhutla di Kalimantan Ternyata Gegara Mau Buka Lahan Sawit
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.31
Viral 'Pria Senter' Diduga Pelaku Karhutla di Kalteng, Kini Ditangkap
Berita terkait
72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.36
3.158.166 Warga Terdampak Karhutla, Polisi Buka Suara soal Nama di Balik Kebakaran di Kalimantan
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 01.12
Biang Karhutla demi Kebun Sawit di Berau Jadi Tersangka, Akui Disuruh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.21
Kapolda: Karhutla di Riau Terkendali Berkat Kolaborasi Lintas Sektoral
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.46