Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Santri di Pasuruan

Polisi menangkap seorang guru agama bernama NH yang diduga mencabul sembilan santri TPQ di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Pasuruan. Dari keterangan korbanya, pencabulan dilakukan dengan menyentuh alat kelamin korban saat tidur, serta meminta korban kembali tidur setelah disentuh. Modus lainnya meliputi memaksa korban membuka pakaian di luar kamar mandi dan menyusul mereka ke dalam kamar mandi dengan dalih memperbaiki keran air. Kedua korban awalnya menginap tiga hari di TPQ untuk persiapan ujian, baru berani melapor setelah satu korban menangis. Kasus ini dikonfiskasi dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023.

Berita terkait