Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Santri di Pasuruan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang guru agama bernama NH yang diduga mencabul sembilan santri TPQ di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Pasuruan. Dari keterangan korbanya, pencabulan dilakukan dengan menyentuh alat kelamin korban saat tidur, serta meminta korban kembali tidur setelah disentuh. Modus lainnya meliputi memaksa korban membuka pakaian di luar kamar mandi dan menyusul mereka ke dalam kamar mandi dengan dalih memperbaiki keran air. Kedua korban awalnya menginap tiga hari di TPQ untuk persiapan ujian, baru berani melapor setelah satu korban menangis. Kasus ini dikonfiskasi dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Bagikan
Berita terkait
Cegat dan Peras Santri Bermotor di Tangerang, 3 Matel Ditangkap Polisi
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.05
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 04.00
Sopir Taksi Online yang Cabuli Penumpang di Jakbar Jadi Tersangka
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.59
Ini Tampang Pembunuh Lansia di Pasuruan, Ternyata Masih Kerabat Korban
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 02.51