Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cegat dan Peras Santri Bermotor di Tangerang, 3 Matel Ditangkap Polisi

Polisi menangkap tiga orang mata elang (penagih utang pihak ketiga) yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2020. Korban, seorang santri dari Kabupaten Pandeglang, dihentikan secara paksa saat mengendarai sepeda motor. Enam orang diduga mata elang membawa korban ke sebuah kantor perusahaan, di mana korban diintimidasi dengan tuduhan motornya hasil curian. Korban diminta membayar Rp2,5 juta, namun hanya mampu membayar Rp500 ribu melalui transfer e-wallet dua kali. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka: TB (24), YA (21), dan AF (22) di wilayah Panongan dan Cikupa. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait