Cegat dan Peras Santri Bermotor di Tangerang, 3 Matel Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap tiga orang mata elang (penagih utang pihak ketiga) yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2020. Korban, seorang santri dari Kabupaten Pandeglang, dihentikan secara paksa saat mengendarai sepeda motor. Enam orang diduga mata elang membawa korban ke sebuah kantor perusahaan, di mana korban diintimidasi dengan tuduhan motornya hasil curian. Korban diminta membayar Rp2,5 juta, namun hanya mampu membayar Rp500 ribu melalui transfer e-wallet dua kali. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka: TB (24), YA (21), dan AF (22) di wilayah Panongan dan Cikupa. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.33
Matel Peras Warga di Cikupa Ditangkap, Modus Tuduh Korban Pakai Motor Curian
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 08.43
Viral Bocah Dibacok hingga Tangan Nyaris Putus di Tangerang, Polisi Selidiki
Berita terkait
Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.05
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.58
Modus Sindikat Judi Online di Tangerang, Perputaran Tembus Rp 2 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.07