Polisi Tetapkan 19 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Little Aresha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Yogyakarta menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 16 orang telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta, sementara dua lainnya tidak ditahan karena hamil dan memiliki bayi, tetapi wajib apel pada Senin dan Kamis. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Tersangka terdiri dari satpam, admin, bagian kerumahtanggaan, pengasuh, dan guru TK. Penyelidikan mengungkap bahwa 5 tersangka diduga melakukan pembiaran dan 14 tersangka turut serta melakukan kekerasan. Polisi menerapkan empat pasal kepada pengasuh, mirip dengan sesi pertama. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Apri Sawitri, berharap kasus ini dapat tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebelum penahanan berakhir pada 3 September 2026. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap institusi pengasuhan anak.
Bagikan
Berita terkait
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.34
5 Poin Surat Terbuka Orang Tua Korban Daycare Little Aresha untuk Prabowo
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 13.45
Ketua Yayasan Aresha Didakwa Pakai Izin Tak Sesuai untuk Daycare Anak
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.56
Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas hingga Terungkap Pembunuhan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 13.13