Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Lebak menetapkan dua tersangka, AS (41) dan S (40), atas kasus tambang emas dan pasir laut ilegal di Kabupaten Lebak. Kasus ini terbongkar di Kecamatan Bayah (tambang emas) dan Kecamatan Wanasalam (tambang pasir laut). Kedua pelaku diduga menjadi pemilik kegiatan pertambanan tanpa izin. Polisi berhasil menyita barang bukti alat tambang. Aktivitas ilegal masih baru beroperasi dan belum lama, namun sudah berdampak pada kerusakan lingkungan. Kasatreskrim Polres Lebak berkomitment mengusut tuntas dengan memeriksa asal bahan baku dan kemungkinan pelaku lain.
Bagikan
Berita terkait
Polda Banten Ungkap 7 Tambang Ilegal dalam 3 Bulan, 6 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.21
Pohon-pohon Dikuliti, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.22
12 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.47