Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Polres Lebak menetapkan dua tersangka, AS (41) dan S (40), atas kasus tambang emas dan pasir laut ilegal di Kabupaten Lebak. Kasus ini terbongkar di Kecamatan Bayah (tambang emas) dan Kecamatan Wanasalam (tambang pasir laut). Kedua pelaku diduga menjadi pemilik kegiatan pertambanan tanpa izin. Polisi berhasil menyita barang bukti alat tambang. Aktivitas ilegal masih baru beroperasi dan belum lama, namun sudah berdampak pada kerusakan lingkungan. Kasatreskrim Polres Lebak berkomitment mengusut tuntas dengan memeriksa asal bahan baku dan kemungkinan pelaku lain.

Berita terkait