Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau menetapkan DI (40) sebagai pemodal dan BD (31) sebagai pemilik toko emas sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi. Penangkapan ini bertujuan memutus rantai kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir melalui strategi Green Financial Crime dan pendekatan following the money.
Kasus terungkap setelah polisi menemukan transaksi emas ilegal sejak Mei 2026 dengan total 712,44 gram senilai Rp1,578 miliar. Dalam penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan 388,31 gram, serta catatan transaksi. Kedua tersangka dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.08
Polda Riau Bongkar Perdagangan Emas Tanpa Izin
Berita terkait
Sungai Batanghari Menyusut, Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Semakin Meningkat
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 19.25
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Sepekan Penertiban Tambang Emas Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 42 Rakit
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.37
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.52