Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI

Polda Riau menetapkan DI (40) sebagai pemodal dan BD (31) sebagai pemilik toko emas sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi. Penangkapan ini bertujuan memutus rantai kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir melalui strategi Green Financial Crime dan pendekatan following the money.

Kasus terungkap setelah polisi menemukan transaksi emas ilegal sejak Mei 2026 dengan total 712,44 gram senilai Rp1,578 miliar. Dalam penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan 388,31 gram, serta catatan transaksi. Kedua tersangka dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal tindak pidana pencucian uang.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait