Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau menetapkan DI (40) sebagai pemodal dan BD (31) sebagai pemilik toko emas sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi. Penangkapan ini bertujuan memutus rantai kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir melalui strategi Green Financial Crime dan pendekatan following the money.
Kasus terungkap setelah polisi menemukan transaksi emas ilegal sejak Mei 2026 dengan total 712,44 gram senilai Rp1,578 miliar. Dalam penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan 388,31 gram, serta catatan transaksi. Kedua tersangka dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
Berita terkait
14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.37
2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 19.07
Prabowo Minta 1.000 Tambang Ilegal Diusut, Penertiban Bisa Bantu Kelestarian Alam
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.45
Polda Riau Geledah Toko Diduga Jual Hasil PETI, Ratusan Gram Emas Disita
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52