Polisi Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 2 Rakit Dimusnahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Benai memusnahkan dua rakit penambangan emas ilegal di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, setelah menerima laporan warga. Penindakan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Benai yang dipimpin Ipda Tri Hari. Di lokasi, petugas menemukan dua rakit dompeng yang digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), namun tidak menemukan pelaku. Kedua rakit pun langsung dibakar sebagai tindakan pencegahan. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengamankan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Sangir Batang Hari
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.20
Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.03
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Pacu Jalur Kuansing Dimulai, 857 Personel Polri Disiagakan untuk Pengamanan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.37