Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Sangir Batang Hari

Polisi dari Polsek Sangir Batang Hari dan Polres Solok Selatan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Talantam, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa (15/9). Langkah ini sebagai tindak lanjut informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan kegiatan tambang ilegal. Namun, setelah memeriksa lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan sebagaimana yang dilaporkan. Lokasi terpantau sepi dari kegiatan penambangan ilegal saat personel tiba di tempat kejadian. Meski tidak ditemukan aktivitas, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi karena melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kapolres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Andreanaldo Ademi memastikan bahwa personel akan terus menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melapor kepada kepolisian jika menemukan kegiatan serupa di kemudian hari. Ditarik dari berbagai laporan terkait, kegiatan PETI juga ditemukan dan ditertibkan di wilayah lain seperti DAS Batanghari, Kuansing-Kampar, dan Kabupaten Mandailing Natal, dengan sejumlah peralatan dan rakit tambang pun dimusnahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Kementerian Kehutanan juga menetapkan dua warga negara asing asal Tiongkok sebagai tersangka kasus pertambangan emas ilegal di kawasan hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait