Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang membakar lahan seluas 4 hektare pada 24 Agustus 2026. Petugas gabungan dari Polres Rokan Hulu, TNI, BPBD, dan Manggala Agni berhasil memadamkan api pada 4 September 2026 dan masih melakukan pemantauan untuk mencegah titik api baru muncul.
Dalam penyelidikannya, Satreskrim Polres Rohul menemukan jejak pembakaran kayu bekas tebangan di lereng perbukitan serta sebuah pondok dan dua unit chainsaw yang diduga terkait aktivitas di lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik lahan inisial JP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar, melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, dan satu unit ponsel. Polda Riau menegaskan kombinasi pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, dan penegakan hukum akan terus diterapkan untuk menangani karhutla di seluruh wilayah Riau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.45
Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.44
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.25
112 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
Berita terkait
Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.53
Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.43
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.32