Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Polisi menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang membakar lahan seluas 4 hektare pada 24 Agustus 2026. Petugas gabungan dari Polres Rokan Hulu, TNI, BPBD, dan Manggala Agni berhasil memadamkan api pada 4 September 2026 dan masih melakukan pemantauan untuk mencegah titik api baru muncul.

Dalam penyelidikannya, Satreskrim Polres Rohul menemukan jejak pembakaran kayu bekas tebangan di lereng perbukitan serta sebuah pondok dan dua unit chainsaw yang diduga terkait aktivitas di lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik lahan inisial JP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar, melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, dan satu unit ponsel. Polda Riau menegaskan kombinasi pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, dan penegakan hukum akan terus diterapkan untuk menangani karhutla di seluruh wilayah Riau.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait