Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Alasan Peneror Tetangga di Depok Tak Ditahan

Pria berinisial FFA ditetapkan tersangka pembunuhan tetangga di Pancoran Mas, Depok. Ia tidak ditahan karena kasus ini tidak memenuhi syarat penahanan Pasal 100 ayat 2 KUHAP yang melibatkan ancaman pidana 5 tahun. Polisi menyatakan perusakan dilakukan sendiri, bukan bersama, sehingga tidak masuk pengecualian penahanan. Kasus bermula pertengkaran sejak 2024 antara FFA dan korban Azis Suraji, yang sering bertengkar meski sudah dimediasi. Akhirnya FFA meneror dengan melemparkan helm dan membuang sampah ke rumah korban, sehingga keluarga harus menjual rumah. Berkas kasus telah diteruskan ke JPU untuk peninjauan lebih lanjut.

Berita terkait