Polisi Ungkap Alasan Peneror Tetangga di Depok Tak Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pria berinisial FFA ditetapkan tersangka pembunuhan tetangga di Pancoran Mas, Depok. Ia tidak ditahan karena kasus ini tidak memenuhi syarat penahanan Pasal 100 ayat 2 KUHAP yang melibatkan ancaman pidana 5 tahun. Polisi menyatakan perusakan dilakukan sendiri, bukan bersama, sehingga tidak masuk pengecualian penahanan. Kasus bermula pertengkaran sejak 2024 antara FFA dan korban Azis Suraji, yang sering bertengkar meski sudah dimediasi. Akhirnya FFA meneror dengan melemparkan helm dan membuang sampah ke rumah korban, sehingga keluarga harus menjual rumah. Berkas kasus telah diteruskan ke JPU untuk peninjauan lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 16.08
Aksi Maling Motor di Depok Kocar-kacir Lalu Lepas Tembakan
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.01
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54