Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sah meski tidak diteken oleh Direktur Penyidikan. Menurut Pasal 90 KUHAP, penyidik berwenang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suparji menjelaskan surat penetapan penahanan yang ditandatangani penyidik (Zet Todung Allo) tetap sah secara hukum. Ia juga menegaskan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak masuk dalam objek praperadilan karena merupakan dokumen administrasi awal penyidikan. Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkan penahanan dan meminta hakim menyatakan surat penahanan tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait