Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sah meski tidak diteken oleh Direktur Penyidikan. Menurut Pasal 90 KUHAP, penyidik berwenang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suparji menjelaskan surat penetapan penahanan yang ditandatangani penyidik (Zet Todung Allo) tetap sah secara hukum. Ia juga menegaskan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak masuk dalam objek praperadilan karena merupakan dokumen administrasi awal penyidikan. Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkan penahanan dan meminta hakim menyatakan surat penahanan tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
Berita terkait
Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.34
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.30
Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.56