Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Aturan ini mengikuti UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Putusan bebas harus dikeluarkan dari tahanan segera. Jika jaksa banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. SEMA ini mencabut SEMA No. 8 Tahun 2011. KPU dan KPK merespons, menyatakan akan mematuhi aturan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Berita terkait
MA Tegaskan Vonis Bebas Tak Boleh Diajukan Kasasi, Begini Respons KPK
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.39
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.05
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40