Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA

Mahkamah Agung (MA) dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Aturan ini mengikuti UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Putusan bebas harus dikeluarkan dari tahanan segera. Jika jaksa banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. SEMA ini mencabut SEMA No. 8 Tahun 2011. KPU dan KPK merespons, menyatakan akan mematuhi aturan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait