Polisi Ungkap Kasus Sutrimo Bisa Diusut Lagi Jika Ada Bukti Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyatakan akan membuka kembali penyidikan kasus kematian Sutrimo jika ditemukan bukti baru atau novum. Berdasarkan hasil ekshumasi dan pemeriksaan saksi, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerangan atau zat berbahaya pada jenazah Sutrimo. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil ekshumasi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, namun tidak ada indikasi tindak pidana di balik kematian tersebut.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menyatakan kematian Sutrimo disebabkan penyakit jantung iskemik. Busa warna putih yang keluar dari mulut korban saat ditemukan dikaitkan dengan edema paru akut, yang disebabkan akumulasi cairan di paru-paru dan lendir akibat saluran napas yang tidak lancar.
Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7). Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans, namun tidak berhasil ditolong.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.30
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30
Sore Ini Polda Metro Jaya Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Eks Pegawai Febrie Adriansyah
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.18
Sore Ini Polda Metro Jaya Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Eks Pegawai Febrie Adriansyah
Berita terkait
Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Akan Diumumkan Sekitar 2 Pekan Lagi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.56
Menanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 05.00
Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Sutrimo Karumga Febrie
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.23
Polisi Akan Periksa Dokter yang Pertama Tangani Sutrimo
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 19.23