Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bantul berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu K (32), RF (24), dan D (28), di lokasi yang berbeda. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah sabu-sabu seberat 2,58 gram. Penangkapan pertama terhadap RF dilakukan di Jalan Imogiri Barat pada Rabu, 26 Agustus. Ditetapkannya kasus ini berawal dari interogasi terhadap D, yang mengaku mendapatkan sabu dari K dengan harga Rp 850.000. Berdasarkan keterangan itu, kepolisian kemudian menyelidiki dan menangkap K di Giwangan, Kota Yogyakarta. K mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi daring dengan harga Rp 2,85 juta, yang kemudian diedarkan kembali. Ketiganya kini ditahan dan menunggu proses hukum.
Bagikan
Berita terkait
Pria Medan Terancam Mati di Bali, BB 1,6 Kg Ganja & 104,96 Gram SS Jadi Bukti
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.24
Polisi Gerebek Rumah di Lamongan, Temukan Hampir 20 Gram Sabu-Sabu dan Tangkap 2 Orang
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 18.00
Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba dari Inggris
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 06.27
Polisi Sita Sabu-Sabu & Alat Isap Saat Penangkapan Revaldo Fifaldi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.05