Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba dari Inggris

Bareskrim Polri menangkap AJE (30), seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, setelah menerima paket dari Inggris yang berisi permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol (THC). Pengungkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigkan yang dikirim dari Inggris menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia. Paket tersebut berisi tiga pouch mencurah permen dengan total 30 permen mengandung THC. AJE mengakui telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung narkotika melalui nama penerima Sally Hartanto antara Maret hingga Agustus 2026, termasuk permen THC, cokellat LSD, dan cairan mencurah. Seluruh paket diduga untuk konsumsi pribadi. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti termasuk permen THC, cokellat LSD, iPhone 14 Pro, dan laptop HP Omen. Total narkotika yang disita berupa 231 gram THC dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 693 juta, berpotensi menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika. AJE kini ditahan dan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Penyesuaian Pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait