Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba dari Inggris
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9332453/original/062857700_1787700458-WhatsApp_Image_2026-08-25_at_19.53.24__1_.jpeg)
Bareskrim Polri menangkap AJE (30), seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, setelah menerima paket dari Inggris yang berisi permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol (THC). Pengungkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigkan yang dikirim dari Inggris menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia. Paket tersebut berisi tiga pouch mencurah permen dengan total 30 permen mengandung THC. AJE mengakui telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung narkotika melalui nama penerima Sally Hartanto antara Maret hingga Agustus 2026, termasuk permen THC, cokellat LSD, dan cairan mencurah. Seluruh paket diduga untuk konsumsi pribadi. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti termasuk permen THC, cokellat LSD, iPhone 14 Pro, dan laptop HP Omen. Total narkotika yang disita berupa 231 gram THC dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 693 juta, berpotensi menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika. AJE kini ditahan dan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Penyesuaian Pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.35
Artis Revaldo Fifaldi Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Alat Isap
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.12
Polsek Kamang Baru Tangkap Pengedar Sabu di Sijunjung, Sita Timbangan Digital
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 22.15
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap
Berita terkait
Pilot Malaysia 2 Kali Bawa Narkoba ke Indonesia, Diupah Rp220 Juta
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.06
Bareskrim Buru Yuwanky Pemilik THM Planet Batam dan Lacak Aset Rp7 Miliar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 13.10
Gembong Narkoba Basri Ditangkap, Punya Aset Kapal-Apartemen
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 08.00
Tak Kapok! Pria di Serang Edarkan Sabu Usai 2 Bulan Bebas dari Penjara
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.26