Pria Medan Terancam Mati di Bali, BB 1,6 Kg Ganja & 104,96 Gram SS Jadi Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial YPS (asal Medan, Sumatera Utara) yang diduga terlibat peredaran narkotika di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 00.40 WITA di tempat indekos pelaku di Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut sejak Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1.750,90 gram bruto (1.696,24 gram neto) ganja serta 104,06 gram bruto (102,24 gram neto) sabu-sabu (shabu-shabu). Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai hampir 1,8 kilogram. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.40
Bawa Koper Isi Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Berita terkait
Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.23
Polisi Gerebek Rumah di Lamongan, Temukan Hampir 20 Gram Sabu-Sabu dan Tangkap 2 Orang
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 18.00
BNN Temukan 30 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Aceh, Langsung Dimusnahkan
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 13.12
Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.30