Polisi Gerebek Rumah di Lamongan, Temukan Hampir 20 Gram Sabu-Sabu dan Tangkap 2 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sat Resnarkoba Polres Lamongan menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Brondong, Lamongan, pada Rabu (22/7) pukul 00.05 WIB. Kedua tersangka berinisial MPT (26) dan AS (29), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong.
Dari lokasi, polisi menyita hampir 20 gram sabu-sabu (19,85 gram) dalam dua plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.28
Bawa Sabu Naik Bus, Pengedar Jaringan Koh Iwan Ditangkap Bareskrim
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.50
Ditangkap di Bandara, Pilot Asing Kedua Kalinya Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.06
Pilot Malaysia 2 Kali Bawa Narkoba ke Indonesia, Diupah Rp220 Juta
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 09.06
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Pembunuh Pacar di Jakbar Dilumpuhkan Polisi
Berita terkait
Pria Medan Terancam Mati di Bali, BB 1,6 Kg Ganja & 104,96 Gram SS Jadi Bukti
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.24
Polda Jateng Tangkap 2 Pria Asal Solo Pengedar Sabu
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.45
Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.23
Bawa Koper Isi Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.40