Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Gerebek Rumah di Lamongan, Temukan Hampir 20 Gram Sabu-Sabu dan Tangkap 2 Orang

Sat Resnarkoba Polres Lamongan menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Brondong, Lamongan, pada Rabu (22/7) pukul 00.05 WIB. Kedua tersangka berinisial MPT (26) dan AS (29), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong.

Dari lokasi, polisi menyita hampir 20 gram sabu-sabu (19,85 gram) dalam dua plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait