Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Bantul Sita 406 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi dalam Seminggu

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gencar menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal selama sepekan, dari 14 hingga 20 September 2026. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sedikitnya 406 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai jenis dan merek. Penindakan ini dilakukan di 14 lokasi strategis yang tersebar di wilayah Bantul, termasuk Dusun Kembaran, Dusun Neco, Kawasan Stadion Sultan Agung (SSA), Dusun Gandok, Dusun Baran, Dusun Balong, Dusun Sonopakis Lor, Dusun Banyon, Kawasan Pasar Seni Gabusan, toko miras berjejaring di Kalurahan Tamantirto, Dusun Jigudan, hingga Dusun Brajan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut. Menurutnya, ratusan botol miras yang disita terdiri atas minuman bermerek hingga miras oplosan yang membahayakan keselamatan. Petugas tidak hanya menyisir permukiman dan pertokoan, tetapi juga menemukan praktik jual beli miras saat mengamankan acara komunitas motor di Stadion Sultan Agung.

Operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memerangani penyebaran miras ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan melakukan razia di berbagai titik strategis, petugas berupaya mencegah akses masyarakat, terutama yang belum dewasa, terhadap minuman beralkohol yang tidak aman dan tidak memiliki izin resmi.

Berita terkait