Polres Bantul Sita 406 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi dalam Seminggu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gencar menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal selama sepekan, dari 14 hingga 20 September 2026. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sedikitnya 406 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai jenis dan merek. Penindakan ini dilakukan di 14 lokasi strategis yang tersebar di wilayah Bantul, termasuk Dusun Kembaran, Dusun Neco, Kawasan Stadion Sultan Agung (SSA), Dusun Gandok, Dusun Baran, Dusun Balong, Dusun Sonopakis Lor, Dusun Banyon, Kawasan Pasar Seni Gabusan, toko miras berjejaring di Kalurahan Tamantirto, Dusun Jigudan, hingga Dusun Brajan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut. Menurutnya, ratusan botol miras yang disita terdiri atas minuman bermerek hingga miras oplosan yang membahayakan keselamatan. Petugas tidak hanya menyisir permukiman dan pertokoan, tetapi juga menemukan praktik jual beli miras saat mengamankan acara komunitas motor di Stadion Sultan Agung.
Operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memerangani penyebaran miras ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan melakukan razia di berbagai titik strategis, petugas berupaya mencegah akses masyarakat, terutama yang belum dewasa, terhadap minuman beralkohol yang tidak aman dan tidak memiliki izin resmi.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Menyita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Sepekan
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 13.25
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.56
KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.48
KPK Sita Mobil Ketiga dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.33