Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Indonesia menggagalkan sindikat miras ilegal di Bali dengan menyita sekitar 20.000 botol minuman keras, atau setara 14.500 liter. Penyitaan ini meliputi 19.142 botol dengan pita cukai palsu, yang bernilai total Rp 12,55 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan barang-barang tersebut terdiri dari MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.
Operasi penindakan dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan miras ilegal di wilayah Denpasar. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI berhasil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Denpasar Timur.
Dari penindakan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar. Kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum cukai dan mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 20.25
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 15.45
Detik-Detik Bea Cukai dan BAIS TNI Temukan "Gudang" Miras Ilegal Rp12 M
Berita terkait
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
Bea Cukai Bongkar Siasat Licik Dua WNA India di Bali, 10,1 Kg Ganja Jadi Bukti
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.31
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34