Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar

Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Pulau Derawan. BS diduga menyalakan lima titik api pada 8 Agustus untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit atas perintah pemilik lahan. Akibatnya, api menyebar ke area konsesi perusahaan pengelolaan hutan. Berdasarkan Undang-Undang PPLH dan Pasal 305 KUHP, BS terancam penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penyelidikan dimulai dari deteksi hotspot oleh Satgas Karhutla, dilanjutkan dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Proses pemadaman melibatkan kepolisian, BPBD, dan relawan. Polres Berau meningkatkan pengamanan 24 jam di wilayah rawan dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran lahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait