Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Pulau Derawan. BS diduga menyalakan lima titik api pada 8 Agustus untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit atas perintah pemilik lahan. Akibatnya, api menyebar ke area konsesi perusahaan pengelolaan hutan. Berdasarkan Undang-Undang PPLH dan Pasal 305 KUHP, BS terancam penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penyelidikan dimulai dari deteksi hotspot oleh Satgas Karhutla, dilanjutkan dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Proses pemadaman melibatkan kepolisian, BPBD, dan relawan. Polres Berau meningkatkan pengamanan 24 jam di wilayah rawan dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 14.48
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.20
BPBD Catat 936 Hektare Hutan dan LahanTerbakar di Kaltim
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.20
BPBD Catat 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 23.05
Tinjau Kalimantan, Prabowo Optimistis Karhutla Segera Terkendali
Berita terkait
Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.30
Karhutla Meluas, 415 Ha Lahan di Kutai Barat Kaltim Terbakar
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.09
Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.24
Presiden Prabowo Instruksikan Edukasi Karhutla hingga Tingkat Bawah
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 23.00