Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Dalam penggeledahan, polisi menyita 7,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar yang disimpan dalam paper bag dan koper di kamar kos tersangka.
Saat ini, polisi tengah memburu bandar berinisial B yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka SH terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 00.17
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba, 518 Cartridge Etomidate Disita
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.47
Dalih Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.39
Terungkap Motif Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Berita terkait
Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.54
Jual Narkoba Demi Modal Nikah, Pemuda di Deli Serdang Diringkus Polisi
kumparan · 12 September 2026 pukul 12.33
Siasat Kurir SS di Penatih Dibongkar Polresta Denpasar, tak Berkutik saat Dibekuk
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 21.01
Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.06