Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Dalam penggeledahan, polisi menyita 7,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar yang disimpan dalam paper bag dan koper di kamar kos tersangka.

Saat ini, polisi tengah memburu bandar berinisial B yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka SH terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait