Polres Ketapang Gulung 2 Bandar Sabu di Sandai, Sita 379,91 Gram Sabu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Ketapang berhasil menggulung dua tersangka bandar sabu di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat, pada Senin (21/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB berkat laporan masyarakat. Dua tersangka, berinisial J (42) dan DD (27), ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka J, polisi menyita 24 kantong klip berisi kristal putih seberat 368,94 gram, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, dan uang tunai Rp 3.200.000. Sementara dari tersangka DD, disita 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram, timbangan digital, alat isap (bong), dan uang Rp 300.000. Total sabu yang disita mencapai 379,91 gram. Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar memastikan kristal mengandung metamfetamina. Kedua tersangka kini ditahan dan dikrangkum Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 20.02
Polisi Tangkap Kurir dan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu di Malang
Berita terkait
Polisi: Istri Joni Curanmor Lampung yang Dulu Viral Kerap Jual-Pakai Narkoba
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.23
Polrestro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu hingga Ekstasi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.50
Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.30
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.52