Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Ketapang Gulung 2 Bandar Sabu di Sandai, Sita 379,91 Gram Sabu

Polres Ketapang berhasil menggulung dua tersangka bandar sabu di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat, pada Senin (21/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB berkat laporan masyarakat. Dua tersangka, berinisial J (42) dan DD (27), ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka J, polisi menyita 24 kantong klip berisi kristal putih seberat 368,94 gram, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, dan uang tunai Rp 3.200.000. Sementara dari tersangka DD, disita 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram, timbangan digital, alat isap (bong), dan uang Rp 300.000. Total sabu yang disita mencapai 379,91 gram. Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar memastikan kristal mengandung metamfetamina. Kedua tersangka kini ditahan dan dikrangkum Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait