Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar narkoba berinisial SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi yang berjalan sejak 30 Agustus 2026 menyita 7,2 kg sabu senilai Rp 10 miliar. Penangkapan berdasarkan informasi mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. SH ditemukan sebagai perantara narkoba, menerima upah Rp 5 juta per kilogram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009. Petugas melakukan penggeledahan dan pengujian forensik untuk memastikan bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 19.57
Sembunyikan Obat Terlarang di Kardus, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.40
Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 11.35
Bisnis Gelap 3 Pemuda di Semarang Terbongkar
Berita terkait
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Jakpus Sita Sabu-Sabu 5,2 Kg
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 04.00
Mbak SN Pengedar Narkoba Ditangkap saat Penggerebekan di Deli Serdang
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 02.31
Terungkap Jejak Peredaran Narkoba di Semarang, 2 Pria Ditangkap
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.15
4 Kali Ditangkap, Ini Alasan Revaldo Masih Pakai Narkoba
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.07