Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar narkoba berinisial SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi yang berjalan sejak 30 Agustus 2026 menyita 7,2 kg sabu senilai Rp 10 miliar. Penangkapan berdasarkan informasi mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. SH ditemukan sebagai perantara narkoba, menerima upah Rp 5 juta per kilogram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009. Petugas melakukan penggeledahan dan pengujian forensik untuk memastikan bukti.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait