Polisi Tangkap Kurir dan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu di Malang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Malang menangkap seorang pria berinisial RM (30) warga Malang setelah menduga ia akan mengedarkan 1.159,49 gram sabu-sabu serta 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate. RM ditangkap di rumahnya di Dusun Dengkol, Kecamatan Singosari, saat ia hendak mengirimkan paket narkoba yang diterima dari Jakarta ke Malang. Menurut Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, RM mengaku sebelumnya sudah tiga hingga empat kali mengambil dan mengirim paket serupa dengan imbalan Rp10 juta per pengiriman. Barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan di Kabupaten Malang dan sekitarnya, bahkan hingga ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur. RM kini ditahan dan diketahim dia melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 10.17
Bareskrim Tangkap 2 Pria Bawa 735 Cartridge Isi Etomidate di Jakpus
kumparan · 27 September 2026 pukul 14.58
Bawa Tembakau Sintetis, 9 Remaja di Cibubur Diamankan Brimob Polda Metro Jaya
Berita terkait
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.00
Polisi Sita Sabu-Sabu & Alat Isap Saat Penangkapan Revaldo Fifaldi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.05
Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Dompet Boneka
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 13.08
Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.00