Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Kurir dan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu di Malang

Polisi Malang menangkap seorang pria berinisial RM (30) warga Malang setelah menduga ia akan mengedarkan 1.159,49 gram sabu-sabu serta 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate. RM ditangkap di rumahnya di Dusun Dengkol, Kecamatan Singosari, saat ia hendak mengirimkan paket narkoba yang diterima dari Jakarta ke Malang. Menurut Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, RM mengaku sebelumnya sudah tiga hingga empat kali mengambil dan mengirim paket serupa dengan imbalan Rp10 juta per pengiriman. Barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan di Kabupaten Malang dan sekitarnya, bahkan hingga ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur. RM kini ditahan dan diketahim dia melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait