Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Kuansing Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Lahan KUD

Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir menangkap empat penambang emas ilegal di lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) setelah menerima informasi dari masyarakat. Di lokasi, polisi menemukan dua unit dompeng sedang beroperasi dan mengamankan empat tersangka: HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Para pelaku mengakui tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan pertambangan. Polisi juga menyita barang bukti termasuk mesin dompeng merek Tianli dan Robin, dulang, alat hisap pasir, pipa, selang, botol kosong, cangkrel, dan karpet. Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum. Mereka dikriminalisasi di bawah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kapolres AKBP Hidayat Perdana menyatakan penyidik masih memeriksa saksi dan akan mengusut jaringan atas kasus ini.

Berita terkait