Polres Kuansing Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Lahan KUD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir menangkap empat penambang emas ilegal di lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) setelah menerima informasi dari masyarakat. Di lokasi, polisi menemukan dua unit dompeng sedang beroperasi dan mengamankan empat tersangka: HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Para pelaku mengakui tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan pertambangan. Polisi juga menyita barang bukti termasuk mesin dompeng merek Tianli dan Robin, dulang, alat hisap pasir, pipa, selang, botol kosong, cangkrel, dan karpet. Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum. Mereka dikriminalisasi di bawah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kapolres AKBP Hidayat Perdana menyatakan penyidik masih memeriksa saksi dan akan mengusut jaringan atas kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
MIND ID Ungkap Peredaran Emas Ilegal Papua Tengah Capai Rp4 M/Hari
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.36
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas llegal Senilai Rp73 M
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.15
Mendes Yandri Susanto Pimpin Penutupan Tambang Ilegal di Serang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 00.03
Purbaya Bakal Pakai AI untuk Kejar Pajak
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 10.40