Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Muba Sita 419.600 Liter Minyak dari Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

Polres Musi Banyuasin berhasil menyita 419.600 liter minyak dalam operasi penindakan terhadap aktivitas migas ilegal selama 19 hingga 30 Agustus 2026. Barang bukti utama meliputi 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi. Selain itu, 33 unit truk pengangkut minyak ilegal juga disita, dengan kapasitas muatan bervariasi antara 6.600 hingga 30.000 liter per kendaraan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Adik Listiyono, menjelaskan bahwa kasus migas ilegal meliputi tiga jenis utama: pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, pembakaran sumur minyak ilegal, dan pembakaran tempat penyulingan minyak. Dari 15 laporan polisi terkait pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, telah ditetapkan 22 orang tersangka, sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Operasi ini menunjukkan kompleksnya jaringan migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin, yang melibatkan penggunaan kendararawan besar untuk mengangkut minyak curang secara massal. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memerangani praktik migas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Berita terkait