Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bengkalis menetapkan JFP (29) sebagai tersangka kasus tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Kasus berawal dari penemuan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lokasi yang telah terbakar pada Agustus 2026. Penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKH Wilayah XIX Riau yang memkonfirmasi lokasi berada dalam kawasan hutan produksi. Ditemukan aktivitas pemupukan, penyemprotan, dan pemanenan rutin oleh tersangka tanpa izin. Barang bukti berupa telepon genggam, 12 batang pelepah sawit terbakar, dan dokumen telaah status kawasan aman. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (29/8) setelah gelar perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 18.52
Polda Kalsel tetapkan lima tersangka terlibat karhutla
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.03
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Polres Muba Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.00
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18
Polda Sumsel Tetapkan Lagi Tersangka Karhutla, Total 20 Orang
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.34
Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00