Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak 13 Tahun di Suwung, Tragis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berinisial DB (28 tahun), asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial YAS (13 tahun). Kejadian ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Arta Segara, Suwung, Denpasar. Korban YAS sedang berada di dalam kamarnya seorang diri ketika tersangka DB masuk secara tiba-tiba, membekap mulutnya, dan mengancamnya hingga aksi rudapaksa tersebut terjadi. Akibat perbuatannya, tersangka DB diketaharkan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.59
Heboh Pria Mengendap-endap Diduga Bawa Pistol di Tangsel
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.31
4 Fakta Rampok Pegawai Koperasi Gondol Duit Puluhan Juta di Bekasi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.24
Komplotan Rampok Pegawai Koperasi di Bekasi 3 Kali Beraksi, Sasar Korban Acak
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.01
Polisi Pastikan Saepul Pemutilasi Pria di Depok Pelaku Tunggal
Berita terkait
Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Paman Korban
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 18.20
Pemotor Misterius Lempar Api ke Pos Polisi Margorejo Surabaya, Begini Kejadiannya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Gawat! Anak 15 Tahun di Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba, BB Bikin Bergeleng
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.34
Wanita di Cimahi Tiba-tiba Dipukul Pria Pakai Linggis: Pelaku ODGJ
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.36