Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak 13 Tahun di Suwung, Tragis

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berinisial DB (28 tahun), asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial YAS (13 tahun). Kejadian ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Arta Segara, Suwung, Denpasar. Korban YAS sedang berada di dalam kamarnya seorang diri ketika tersangka DB masuk secara tiba-tiba, membekap mulutnya, dan mengancamnya hingga aksi rudapaksa tersebut terjadi. Akibat perbuatannya, tersangka DB diketaharkan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait