Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Bima Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial AM (44) ditangkap Polres Bima Kota atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang saat ini menempuh pendidikan SMA. Menurut Kepala Satreskrim AKP Jahyadi Sibawaih, pelaku diduga melakukan pelecekan sejak korban berada di kelas tiga SMP. AM ditangkap di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada malam hari. Berdasarkan pemeriksaan, AM mengancam korban dengan parang ketika ditolak. Beberapa kali, pelaku mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, untuk melakukan tindakannya. Polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.39
Polres Jaksel Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Sita 3 Motor
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 01.00
Rakit Bom hingga Bikin Tutorial, Pria di Bandung Barat Ditangkap
Berita terkait
Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak 13 Tahun di Suwung, Tragis
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.17
Jadi Motivator Kejahatan hingga Merakit Bom Panci, Perajin Kayu di Bandung Diringkus Polisi
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 18.40
Penggerebekan di Jelambar Baru: Polisi Temukan Koper Berisi Paket Sabu Siap Edar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.41
Dendam 11 Tahun, Pemuda Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 08.37