Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AM (44) ditangkap Polres Bima Kota atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang saat ini menempuh pendidikan SMA. Menurut Kepala Satreskrim AKP Jahyadi Sibawaih, pelaku diduga melakukan pelecekan sejak korban berada di kelas tiga SMP. AM ditangkap di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada malam hari. Berdasarkan pemeriksaan, AM mengancam korban dengan parang ketika ditolak. Beberapa kali, pelaku mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, untuk melakukan tindakannya. Polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait