Polri: Perputaran Dana Judi Daring Turun Signifikan di Semester I
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaporkan penurunan signifikan perputaran dana perjudian daring pada semester I 2026, mencapai Rp86,8 triliun. Angka ini menunjukkan tren penurunan dari Rp359,8 triliun pada 2024 dan Rp286,8 triliun pada 2025. Penurunan ini diatribusikan pada intensifikasi pemberantasan melalui penindakan hukum, pemutusan akses situs, dan penelusuran aliran dana yang lebih ketat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa pemberantasan dilakukan melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, dan pemutusan sarana pembayaran. Para pelaku perjudian daring tetap beradaptasi dengan teknologi, menggunakan modus seperti perpindahan domain, situs cermin, dan promosi di media sosial untuk menghindari deteksi. Untuk menyamar aliran dana, jaringan ini menggunakan pola pelapisan transaksi, rekening nominee, dompet elektronik, dan aset kripto.
Data kepolisian juga menunjukkan penurunan jumlah perkara yang ditangani. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Angka ini turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka. Sementara itu, hingga September 2026, Polri baru menangani 55 perkara dengan 123 tersangka. Berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita dana sebesar Rp131,1 miliar dari 353 rekening, serta 4.738 dolar AS dari satu rekening terkait jaringan perjudian.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan upaya pencegahan melalui literasi dan edukasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami risiko besar perjudian daring dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang dilakukan oleh jaringan perjudian tersebut. Dittipidsiber juga mengungkap jaringan judi online dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan, serta jaringan 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun. Kementerian Sosial juga menemukan lebih dari 1,4 juta data penerima manfaat terindikasi terlibat judi online akibat penyalahgunaan KTP oleh pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 16.47
Bareskrim Ungkap Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
Berita terkait
Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 15.15
Terungkap Sindikat Penyelundupan Emas ke Hong Kong
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Bareskrim Tangkap Tersangka Penyelundupan Emas ke Hongkong di Bandara Soetta
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.05
Gandeng PPATK, Polri Usut Transaksi 72 Tersangka Karhutla
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.57