Polri Tetapkan Ratusan Tersangka Kasus Karhutla, Ada yang Sengaja Bakar Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian. Penetapan ini didasarkan pada 200 laporan polisi yang diterima hingga saat ini. Sigit menyampaikan bahwa jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring penyelidikan yang berkembang di berbagai wilayah. Selain penyelidikan terhadap individu, Polri juga sedang menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Kapolri menyampaikan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran. Kementerian telah memberlakukan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap 18 hingga 42 perusahaan, yang kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menilai adanya unsur pidana. Dalam penegakan hukum, Kapolri menjelaskan bahwa Polri mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kawasan hutan, perkebunan, dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus perusahaan, maka tindak pidana akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
Semur Ayam Kesukaan AP, Anak Korban Kekerasan di Sidikalang
kumparan · 7 September 2026 pukul 17.00
Abu Krakatau Ganggu Empat Provinsi, BNPB Sebut Belum Ada Korban dan Status Darurat
VOI · 7 September 2026 pukul 17.00
Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Bagikan 8.100 Porsi Makanan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 17.00