Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PP Muhammadiyah Soroti Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

PP Muhammadiyah melalui Qaem Aulassyahied menilai keras fenomena pemberian minuman beralkohol (miras) sebagai hadiah tantangan hafalan Al-Qur'an di sebuah festival musik. Qaem menyatakan aktivitas ini menodai Al-Qur'an dan mencerminkan kesalahpahaman fundamental tentang tujuan menghafal kitab suci.

Menurut Qaem, hafalan Al-Qur'an hanyalah langkah awal — merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali — untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari. Pemberian minuman keras sebagai hadiah kontradiktif dengan larangan eksplisit Al-Qur'an tentang khamar (jinayah). Hal ini berisiko mereduksi hafalan menjadi ritual seremonial belaka, serta membuka pintu istihza' (mencemooh) Al-Qur'an, mirip sikap umat Nabi Shalih AS.

Qaem menegaskan penghafal Al-Qur'an (Hafizhul Qur'an) menanggung tanggung jawab moral ekstra untuk mencerminkan nilai-nilai kitab suci dalam perilaku. Perbuatan tercela seorang hafiz dapat menimbulkan fitnah dan membuat orang lain mencela Al-Qur'an. Fenomena ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Muslim tentang kedudukan ibadah dan interaksi yang benar dengan Al-Qur'an.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait