Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Surat Al-Qur’an Jadi Permainan Dapat Miras, Legislator: Tindakan Tidak Pantas

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam peristiwa hafalan Al-Qur'an yang dijadikan bagian dari permainan atau promosi untuk mendapatkan minuman keras (miras). Ia menilai tindakan itu sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, Al-Qur'an adalah kitab suci yang sakral dan tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi untuk produk yang bertentangan dengan nilai agama. Selly menegaskan bahwa menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai syarat mendapatkan miras berarti memperlakukan nilai agama secara tidak patut. Ia juga mengingatkan bahwa kreativitas dalam promosi harus dibedakan dari tindakan yang merendahkan simbol dan kesakralan agama. Kebebasan berekspresi, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum, sehingga batas-batas tidak boleh diterobos atas nama kreativitas. Selly meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut. Pernyataan ini disampaikan Selly melalui layanan pesan pada Selasa, 11 Agustus, sebagai respons atas viralnya praktik yang dinilai melecehkan kitab suci umat Islam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait