Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPATK: Indikasi Transaksi Penipuan Capai Rp 33,78 T, TPPO Rp 417 M

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan indikasi transaksi terkait tindak pidana penipuan mencapai sekitar Rp 33,78 triliun sepanjang 2025 hingga Semester I 2026. Rinciannya, sekitar Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I 2026. Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar, dengan rincian sekitar Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I 2026. PPATK menegaskan bahwa angka tersebut merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah dan tidak serta-merta mencerminkan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait