PPATK: Indikasi Transaksi Penipuan Capai Rp 33,78 T, TPPO Rp 417 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan indikasi transaksi terkait tindak pidana penipuan mencapai sekitar Rp 33,78 triliun sepanjang 2025 hingga Semester I 2026. Rinciannya, sekitar Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I 2026. Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar, dengan rincian sekitar Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I 2026. PPATK menegaskan bahwa angka tersebut merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah dan tidak serta-merta mencerminkan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 00.30
Prabowo Naikkan Anggaran PPATK, Perkuat Kapasitas Intelijen Keuangan
Berita terkait
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20,3% pada 2025
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.10
Praperadilan Febrie, Eks Ketua PPATK: TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal Inkrah
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Terjerat Kasus Penipuan, Ruben Onsu: Itu Utang, Saya Butuh Uang
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.25