Praperadilan Febrie, Eks Ketua PPATK: TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal Inkrah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan TPPU dapat didakwakan secara mandiri (stand alone) bahkan jika bukti tindak pidana asal belum cukup, dengan terdakwa diberi kesempatan membuktikan aset bukan berasal dari pidana. Yunus merujuk Pasal 69 UU TPPU yang menyatakan penyidikan TPPU tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Contoh kasus Bahasyim Assifie dengan dakaan korupsi Rp1 miliar dan TPPU Rp66 miliar serta contoh Gayus Tambunan dengan setoran Rp28 miliar yang tidak sebanding dengan profilnya. Pendekatan follow the money dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
Berita terkait
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
MAKI Heran Febrie Bantah Minta Balik Emas: Tapi Diajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.00
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10