Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Eks Ketua PPATK: TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal Inkrah

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan TPPU dapat didakwakan secara mandiri (stand alone) bahkan jika bukti tindak pidana asal belum cukup, dengan terdakwa diberi kesempatan membuktikan aset bukan berasal dari pidana. Yunus merujuk Pasal 69 UU TPPU yang menyatakan penyidikan TPPU tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Contoh kasus Bahasyim Assifie dengan dakaan korupsi Rp1 miliar dan TPPU Rp66 miliar serta contoh Gayus Tambunan dengan setoran Rp28 miliar yang tidak sebanding dengan profilnya. Pendekatan follow the money dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait