Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang praperadilan terhadap Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan bahwa pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak perlu menunggu hingga Tindak Pidana Asal (TPA) diputuskan secara inkrah. Yang penting adalah membuktikan bahwa aset berasal dari hasil kejahatan, bukan fokus pada TPA itu sendiri. Jika tidak cukup bukti TPA, kata dia, TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri asalkan perbuatan pidana terkait harta kekayaan dijelaskan dalam dakwaan. Beban pembuktian bahwa aset bukan hasil kejahatan menjadi tanggung jawab terdakwa dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri. Yunus juga mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadikan pencucian uang sebagai kejahatan tersendiri yang dapat diselidiki dan dituntut tanpa harus membuktikan TPA terlebih dahulu. Ia mencontohkan kasus serupa terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie, yang didakwa TPPU Rp66 miliar meski hanya dituduh korupsi Rp1 miliar. Salamah, kuasa hukum Febrie, meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait