Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, yang hadir sebagai ahli pada sidang praperadilan terkait gugatan Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diproses secara mandiri tanpa perlu membuktikan keberadaan tindak pidana asal. Menurutnya, fokus utama dalam perkara TPPU adalah pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada tindak pidana asal itu sendiri. Jika tindak pidana asal sudah terbukti dan alat buktinya cukup, TPPU dapat didakwakan bersamaan. Namun, jika bukti tindak pidana asal tidak mencukupi, TPPU tetap dapat ditangani secara terpisah dengan menguraikan alur transaksi yang menghasilkan dana mencurigakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU. Yunus juga mengacu pada kasus mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie (2004-2005) sebagai yurisprudensi yang menunjukkan TPPU dapat berdiri sendiri. Dalam kasus tersebut, meskipun dugaan korupsi hanya Rp1 miliar, TPPU yang dituduhkan mencapai Rp66 miliar, dan terdakwa diwajibkan menjelaskan asal usul hartanya melalui pembalikan beban pembuktian sesuai Pasal 77 UU TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.03
Eks Kepala PPATK Jadi Ahli di Sidang Febrie, Sebut Harta Titik Lemah TPPU
Berita terkait
KPK Telusuri Dugaan Rektor Unsoed Alihkan Uang Pemerasan Calon Maba Jadi Aset
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.13
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.24
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.08
Judi Online Modus Pulsa Terbongkar, Transaksi Capai Rp 890 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.30