Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, yang hadir sebagai ahli pada sidang praperadilan terkait gugatan Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diproses secara mandiri tanpa perlu membuktikan keberadaan tindak pidana asal. Menurutnya, fokus utama dalam perkara TPPU adalah pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada tindak pidana asal itu sendiri. Jika tindak pidana asal sudah terbukti dan alat buktinya cukup, TPPU dapat didakwakan bersamaan. Namun, jika bukti tindak pidana asal tidak mencukupi, TPPU tetap dapat ditangani secara terpisah dengan menguraikan alur transaksi yang menghasilkan dana mencurigakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU. Yunus juga mengacu pada kasus mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie (2004-2005) sebagai yurisprudensi yang menunjukkan TPPU dapat berdiri sendiri. Dalam kasus tersebut, meskipun dugaan korupsi hanya Rp1 miliar, TPPU yang dituduhkan mencapai Rp66 miliar, dan terdakwa diwajibkan menjelaskan asal usul hartanya melalui pembalikan beban pembuktian sesuai Pasal 77 UU TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait