Terbongkar Kenapa RUU Perampasan Aset Lama Mandek, Netizen: Petunjuknya Coba Liat...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset yang diajukan PPATK pada 2008 dan resmi diajukan ke DPR pada 2012 masih belum disahkan hingga 2026. Pimpinan DPR menyatakan komitmen menuntaskan RUU paling lambat 15 Desember 2026 dengan ancaman mengundurkan diri jika tidak tercapai. Namun, publik mempertanyakan proses yang lamanya, terutama karena tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak ada dalam surat komitmen yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan anggota lainnya. Netizen juga menyoroti ketidakhadiran Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna pada saat yang sama. Komitmen ini dibuat setelah AMPB mendatangi Kompleks Parlemen Senayan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.47
Puan Optimis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.29
Puan Tegaskan DPR Terbuka Tampung Aspirasi Rakyat
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.54
Puan Tegaskan DPR Terbuka Terima Aspirasi Rakyat
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.45
Puan Beber Alasan Tak Hadir Temui Botok Pati Cs di DPR
Berita terkait
Petunjuk Kenapa RUU Perampasan Aset Mandek Bertahun-tahun, Netizen: Coba Lihat...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 08.10
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset, Tanda Tangan Puan Dicari
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15
Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada yang Kurang di Surat Pernyataan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.15
Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal Janggal di Surat Pernyataan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.15