Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terbongkar Kenapa RUU Perampasan Aset Lama Mandek, Netizen: Petunjuknya Coba Liat...

RUU Perampasan Aset yang diajukan PPATK pada 2008 dan resmi diajukan ke DPR pada 2012 masih belum disahkan hingga 2026. Pimpinan DPR menyatakan komitmen menuntaskan RUU paling lambat 15 Desember 2026 dengan ancaman mengundurkan diri jika tidak tercapai. Namun, publik mempertanyakan proses yang lamanya, terutama karena tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak ada dalam surat komitmen yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan anggota lainnya. Netizen juga menyoroti ketidakhadiran Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna pada saat yang sama. Komitmen ini dibuat setelah AMPB mendatangi Kompleks Parlemen Senayan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait