Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana penataan kembali sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan respons dari Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe. Rambe mendukung pemerintah dan DPR RI yang sedang menyusun penyempurnaan Undang-Undang ASN, namun menyorati agar perubahan kebijaman tidak menciptakan masalah baru bagi pegawai yang sudah menjadi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rambe menyoroti rencana yang mengarahkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS, sementara PPPK paruh waktu diharuskan mengikuti proses seleksi ulang sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya, skema ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Kedua kelompok ini disebut bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berada dalam sistem manajemen ASN yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 10.17
Pengalihan PPPK guru dan produktivitas APBD
Berita terkait
7 September, 35 Ribu PPPK & PPPK Paruh Waktu Kumpul di Istana Bawa 4 Tuntutan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.05
Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.15
PPPK Non-Guru Kembali Kecewa, Renny: Jangan Hanya Guru Mendapat Kepastian
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 14.24
PPPK Sudah Setara PNS, Jangan Lagi Bersantai di Kafe saat Jam Kerja
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.04