Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi?

Wacana penataan kembali sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan respons dari Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe. Rambe mendukung pemerintah dan DPR RI yang sedang menyusun penyempurnaan Undang-Undang ASN, namun menyorati agar perubahan kebijaman tidak menciptakan masalah baru bagi pegawai yang sudah menjadi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rambe menyoroti rencana yang mengarahkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS, sementara PPPK paruh waktu diharuskan mengikuti proses seleksi ulang sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya, skema ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Kedua kelompok ini disebut bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berada dalam sistem manajemen ASN yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait