PPPK Penuh Waktu Sudah Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterapkan secara berkala setiap dua tahun sekali, termasuk bagi Pegawai Pengganti Pegawai Negeri Sipil (PPPK) penuh waktu. Menurut Djonal Smith George Bone dari BKPSDM Provinsi Gorontalo, kenaikan gaji ini merupakan hak yang diberikan sesuai ketentuan, dan proses pengajuannya dapat diselesaikan dengan cepat jika dokumen persyaratannya lengkap.
Untuk mengajukan kenaikan gaji berkala, ASN diharuskan melengkapi dokumen penting melalui sistem BKPSDM Digital, seperti surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS, surat keputusan PNS, dokumen kenaikan gaji berkala terakhir, serta sasaran kinerja pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir. Setelah dokumen lengkap, admin pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan kenaikan gaji sesuai tanggal mulai berlakunya (TMT).
Proses pengajuan kenaikan gaji berkala dijamin dapat selesai dalam satu hari, karena mekanismenya telah terstruktur melalui sistem digital. Kendala utama yang mungkin menylowokan proses hanyalah pada tahap pengesahan dan penandatanganan dokumen.
Bagikan
Berita terkait
PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 05.00
Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi?
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 12.00
7 September, 35 Ribu PPPK & PPPK Paruh Waktu Kumpul di Istana Bawa 4 Tuntutan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.05
Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.15