Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

PPPK Penuh Waktu Sudah Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterapkan secara berkala setiap dua tahun sekali, termasuk bagi Pegawai Pengganti Pegawai Negeri Sipil (PPPK) penuh waktu. Menurut Djonal Smith George Bone dari BKPSDM Provinsi Gorontalo, kenaikan gaji ini merupakan hak yang diberikan sesuai ketentuan, dan proses pengajuannya dapat diselesaikan dengan cepat jika dokumen persyaratannya lengkap.

Untuk mengajukan kenaikan gaji berkala, ASN diharuskan melengkapi dokumen penting melalui sistem BKPSDM Digital, seperti surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS, surat keputusan PNS, dokumen kenaikan gaji berkala terakhir, serta sasaran kinerja pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir. Setelah dokumen lengkap, admin pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan kenaikan gaji sesuai tanggal mulai berlakunya (TMT).

Proses pengajuan kenaikan gaji berkala dijamin dapat selesai dalam satu hari, karena mekanismenya telah terstruktur melalui sistem digital. Kendala utama yang mungkin menylowokan proses hanyalah pada tahap pengesahan dan penandatanganan dokumen.

Berita terkait