PPPK Penyuluh Pertanian Protes atas Terbitnya PP 26 Tahun 2026, Mengajukan 3 Tuntutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyuluh pertanian berstatus PPPK, khususnya di Jawa Timur, memprotes terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026. Protes dipicu oleh regulasi tersebut yang hanya mengatur pengangkatan khusus dosen PPPK menjadi PNS, sehingga dianggap menciptakan ketidakadilan bagi penyuluh pertanian yang memiliki peran strategis serupa.
Ketua IANS PPPK Jawa Timur, Abdul Mujid Efendi, telah mengirimkan surat pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto, MenPANRB, Menteri Pertanian, dan Ketua Komisi IV DPR RI pada 8 September 2026. Para penyuluh yang telah mengabdi sejak 2007 ini menuntut kebijakan setara karena peran mereka sebagai garda terdepan dalam membina petani demi mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 13.38
Purbaya siapkan Rp31,1 T untuk pengalihan status PPPK daerah ke pusat
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Pengangkatan P3K ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Enggak Perlu Deg-degan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 07.58
PPPK Minta Afirmasi Khusus di RUU ASN Baru, Ini Alasannya!
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.00
6 Tuntunan PPPK Penyuluh Pertanian kepada Presiden Prabowo, Kuota Khusus PNS
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 16.55
PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 05.00