Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mencabut seluruh izin usaha korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center pada 18 September 2026. Prabowo memerintahkan Kapolri untuk tetap mengusut unsur pidana dalam kasus karhutla dan segera melaporkan kepadanya begitu bukti kuat tersedia. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar hukum. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan bahwa Kapolri telah melaporkan adanya 95 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan. Langkah pencabutan izin ini didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Prabowo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam negara dari eksploitasi yang merugikan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait