Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Segini Besarannya

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Berdasarkan Perpres baru, besaran tukin ditetapkan berdasarkan jabatan: Kepala Staf Angkatan dengan jabatan bintang empat menerima Rp48,61 juta per bulan, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan bintang tiga mendapat Rp44,87 juta per bulan, sementara prajurit dengan pangkat terendah (kelas jabatan 1) mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2,9 juta. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi, seperti yang diungkapkan oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dari Sekretariat Jenderal Kemhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait