Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Segini Besarannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Berdasarkan Perpres baru, besaran tukin ditetapkan berdasarkan jabatan: Kepala Staf Angkatan dengan jabatan bintang empat menerima Rp48,61 juta per bulan, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan bintang tiga mendapat Rp44,87 juta per bulan, sementara prajurit dengan pangkat terendah (kelas jabatan 1) mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2,9 juta. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi, seperti yang diungkapkan oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dari Sekretariat Jenderal Kemhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
Komisi I DPR Harap TNI Perkuat Profesionalisme Usai Prabowo Naikkan Tukin
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 09.00
Presiden Prabowo Minta Perwira Tinggi TNI Jangan Jadi Jenderal Salon
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.51
Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan-TNi hingga 90 Persen
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 10.58
Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan
Berita terkait
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Komisi I: Kesejahteraan Meningkatkan Profesionalisme
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.45
Prabowo Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kalibata dalam Rangka HUT ke-81 RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 05.08
Prabowo Dorong TNI-Polri 'Bersaing' dalam Pendidikan Lewat SMA Taruna
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.30
Prabowo Sentil Birokrat yang Pakai Jabatan untuk Perkaya Diri dan Kelompok
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.06