Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan ini dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo.

Berdasarkan salinan perpres yang beredar, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan, naik dari sebelumnya Rp37,81 juta. Sementara Kasum TNI dan wakil kepala staf masing-masing angkatan menerima Rp44.874.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp34,90 juta.

Rico menjelaskan besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai perpres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait