Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan ini dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo.
Berdasarkan salinan perpres yang beredar, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan, naik dari sebelumnya Rp37,81 juta. Sementara Kasum TNI dan wakil kepala staf masing-masing angkatan menerima Rp44.874.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp34,90 juta.
Rico menjelaskan besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai perpres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 05.54
Prabowo naikkan tukin prajurit setelah delapan tahun tanpa penyesuaian
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 20.00
Purbaya Buka Suara Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 18.54
Infografis Daftar Kenaikan Tukin Prajurit TNI
Berita terkait
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 09.30
Komisi I DPR Harap TNI Perkuat Profesionalisme Usai Prabowo Naikkan Tukin
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan-TNi hingga 90 Persen
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.51
Istana Buka Suara soal Perpres Kenaikan Tukin TNI-Pegawai Kemhan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 01.30