Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini sebagai respons terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap. Inpres ini bertujuan memperkuat penegakan larangan pembakaran lahan secara lebih efektif.
Dalam rapat terbatas hibrida di Istana Merdeka, Prabowo menyoroti fenomena lahan yang dibakar berubah cepat menjadi perkebunan. Ia mencurigai hal ini dilakukan secara sengaja oleh korporasi, bukan rakyat biasa. Prabowo memerintahkan agar kasus ini diselidiki untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Presiden juga meminta agar segera mengungkapkan nama-nama korporasi yang terlibat karhutla. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang terlibat akan dicabut, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan izin terkait lainnya. Penegakan ini melibatkan Menteri Kehutanan, ATR, dan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.28
Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.53
Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.12
Polda Kalsel Sikat 7 Pelaku Biang Kerok Karhutla
VOI · 8 September 2026 pukul 16.05
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Mitigasi Bencana Nasional, Ini Fokus Utama
Berita terkait
Kapolda Riau Lapor ke Prabowo soal Modus Perusahaan Bakar Lahan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Otorita IKN Buka Suara soal Karhutla: Jarak Terdekat dengan KIPP 30 Km
Detik.com · 9 September 2026 pukul 10.02
Sebelum ke Luar Negeri, Prabowo Pastikan Masalah Domestik Tertangani
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.33
Prabowo Minta Kapolri Tindak Korporasi yang Terlibat Karhutla: Cabut Izinnya!
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 11.16