Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini sebagai respons terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap. Inpres ini bertujuan memperkuat penegakan larangan pembakaran lahan secara lebih efektif.

Dalam rapat terbatas hibrida di Istana Merdeka, Prabowo menyoroti fenomena lahan yang dibakar berubah cepat menjadi perkebunan. Ia mencurigai hal ini dilakukan secara sengaja oleh korporasi, bukan rakyat biasa. Prabowo memerintahkan agar kasus ini diselidiki untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Presiden juga meminta agar segera mengungkapkan nama-nama korporasi yang terlibat karhutla. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang terlibat akan dicabut, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan izin terkait lainnya. Penegakan ini melibatkan Menteri Kehutanan, ATR, dan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait