Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres No. 11 Tahun 2026 untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Instruksi ini mewajibkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah menegakkan sanksi pidana, perdata, serta administratif bagi pelaku, fasilitator, maupun pihak yang membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.

Aturan ini memperketat pengecualian kearifan lokal dengan syarat kumulatif: luas maksimal dua hektare per KK, wajib memiliki sekat bakar, dan dilarang di ekosistem gambut atau zona penyangga 500 meter. Praktik ini dilarang bagi korporasi dan hanya boleh dilakukan setelah status darurat karhutla dicabut. Saat ini, izin kearifan lokal ditangguhkan akibat musim kemarau ekstrem El Nino.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla, dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang sengaja membakar lahan dan 18 orang terbukti lalai. Selain itu, 8 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra sedang diproses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait