Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres No. 11 Tahun 2026 untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Instruksi ini mewajibkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah menegakkan sanksi pidana, perdata, serta administratif bagi pelaku, fasilitator, maupun pihak yang membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
Aturan ini memperketat pengecualian kearifan lokal dengan syarat kumulatif: luas maksimal dua hektare per KK, wajib memiliki sekat bakar, dan dilarang di ekosistem gambut atau zona penyangga 500 meter. Praktik ini dilarang bagi korporasi dan hanya boleh dilakukan setelah status darurat karhutla dicabut. Saat ini, izin kearifan lokal ditangguhkan akibat musim kemarau ekstrem El Nino.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla, dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang sengaja membakar lahan dan 18 orang terbukti lalai. Selain itu, 8 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra sedang diproses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.30
Mayoritas Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Hutan, Sahroni: Hukum Berat Termasuk Bohirnya!
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 12.16
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 01.04
Kasus Karhutla di Kalsel, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.59
Jumlah Hotspot Turun di Empat Provinsi Prioritas Karhutla
Berita terkait
GAPKI Dukung Inpres Larangan Bakar Lahan Jaga Keberlanjutan Usaha Sawit
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.58
Safari Prabowo Cek Penanganan Karhutla di Sederet Provinsi
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 07.07
Kapolri Lapor Prabowo, Siap Tindak Korporasi Langgar Aturan Terkait Karhutla
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.42
Presiden Prabowo Tegaskan Korporasi Penyebab Karhutla Bakal Ditindak
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 20.42