Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Melawan Polri Diputus Kamis Mendatang, Hakim Richard Diminta Objekif

Hakim Tunggal Pengadihan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki mengagendakan sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026). Perkara ini terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menjerat Febrie. Dalam sidang yang dipimpinnya, termohon meliputi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta agar Hakim Richard menjalankan tugasnya secara objektif dan independen tanpa terpengaruh intervensi dari pihak mana pun, baik dari kekuasaan maupun intervensi uang. Fickar menilai wajar jika seseorang yang berstatus tersangka seperti Febrie, yang sebelumnya merupakan Jampidsus dengan pengalaman menetapkan tersangka, menguji proses hukum melalui praperadilan. Namun, ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Fickar memperkirakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa jika permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak otomatis menghapus pokok perkara yang dihadapi Febrie. Putusan praperadilan lebih berkaitan dengan sah atau tidaknya proses dan tindakan hukum tertentu, bukan pembatalan kasus secara keseluruhan.

Berita terkait